equityworld futures pusat
Wednesday, May 1, 2013

Wednesday, May 01, 2013












Ilustrasi ziarah kubur dalam islam
Apakah hukum ziarah kubur dalam Islam? Kita sering melihat masyarakat melakukan ziarah kubur. Baik kepada kubur saudara, maupun kepada kubur tokoh-tokoh agama, syekh, wali, atau orang-orang yang dianggap ”keramat” oleh masyarakat. Ziarah kubur dalam Islam dibolehkan dengan catatan tidak menjurus pada hal-hal musyrik.
Masyarakat Islam Indonesia sangat rentan terjerumus pada kemusyrikan karena unsur budaya yang terkadang dicampuradukkan dengan ibadah. Ziarah kubur dimaksudkan agar para peziarah mengambil pelajaran dengan mengingat mati. Jika berziarah tanpa disertai maksud tersebut maka yang demikian bukanlah yang dianjurkan dan dimaksud oleh syari’at.
Sebab, sebelumnya Rasulullah saw. pernah melarang sahabatnya melakukan ziarah kubur. Akan tetapi kemudian dibolehkan dengan catatan untuk mengingatkan diri bahwa kita pun nanti akan seperti itu, berbaring sendiri di dalam kubur. Rasulullah saw. bersabda:
”Aku dahulu (dulunya) melarang kalian dari ziarah kubur. Ketahuilah, berziarahlah (sekarang) ke kuburan, karena hal itu dapat mengingatkan kalian pada akhirat.”
Bahkan Rasulullah saw. pun pernah melakukan ziarah kubur. Hal ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra., ia berkata: ”Rasulullah saw. pernah menziarahi makam ibu beliau dan beliau menangis sehingga menangislah orang-orang yang di dekat beliau". Rasulullah Saw. bersabda:
”Aku telah meminta izin kepada Rabb-ku agar diperbolehkan memintakan ampunan bagi ibuku namun tidak diizinkan bagiku. Lalu aku meminta izin agar diperbolehkan menziarahi makamnya dan aku pun diberi izin. Ziarahilah kubur, karena hal itu akan mengingatkan kalian kepada kematian.” (HR. Muslim)

0 comments:

Post a Comment